Kebijakan
dan Perundang-undangan
Kehutanan
Medan, Januari 2021
QANUN
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG KONSERVASI SUMBER
DAYA ALAM
Dosen
Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
PUTRI FADHIRA MULIANI
191201046
HUT 3C
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT
karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan
tepat waktu. Adapun judul Paper atau blog ini adalah “Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Konservasi Sumber
Daya Alam”. Penulis
mengucapkan banyak terima kasih kepada. Dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan
Perundang-undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si yang telah memberikan materi dengan baik dan
benar.
Dalam penyusunan paper ini juga tidak luput dari adanya
macam sumber seperti mengenai referensi untuk memperkuat dan membuka cakrawala
atau wawasan kami dalam menganalisis
tentang materi dalam karya tulis ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan Paper
atau blog ini dengan mudah dan
menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini
dapat menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut.Penulis menyadari bahwa
Paper ini masih jauh dari kesempurnaan,
baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan
kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan Paper ini.
Terimakasih
Medan, Januari 2021
Penulis
BAB I
GAMBARAN
UMUM
Latar
Belakang
Menurut Carter V. Good
(1959): kebijakan adalah sebuah pertimbangan yang didasarkan atas suatu
nilai dan beberapa penilaian terhadap faktor-faktor yang bersifat situasional,
untuk mengoperasikan perencanaan yang bersifat umum dan memberikan bimbingan
dalam pengambilan keputusan demi tercapainya tujuan. Pengertian
peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan dalam
bentuk tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum serta di
bentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang
telah sebelumnya. Peraturan
perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang atau lembaga legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata
perundang-undangan dalam suatu negara. Pada peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah mesti mengacu atau tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang
lebih tinggi.
Peraturan
perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
perundang-undangan. Salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang
dimaksud adalah peraturan daerah. Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen
dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan
pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Lahirnya sebuah Peraturan
Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh
masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami keinginan dan
kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang
lama.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi adalah pengelolaan biosfer secara aktif demi menjamin kelangsungan keanekaragaman spesies maksimum serta pemeliharaan keragaman genetik dalam suatu spesies. Termasuk di dalamnya adalah pemeliharaan fungsi biosfer misalnya siklus nutrisi dan fungsi ekosistem. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. (Allaby, 2010)
Dalam Konservasi yang menjadi
objek perlindungannya merupakan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam
termasuk satwa liar, air, udara, mineral, segala sumber daya alam terbarukan /
tidak terbarukan. Terdapat dua metode konservasi yang diakui secara
ilmiah dan umum untuk menangani masalah
lingkungan hidup tumbuhan dan satwa liar. Kedua metode ini
dilakukan di berbagai belahan dunia, baik untuk satwa liar, tumbuhan,
ekosistem. Pertama, metode in situ adalah
seperangkat teknik yang melibatkan penunjukan, pengelolaan dan pemantauan
keanekaragaman hayati di habitat. Contoh teknik in situ adalah reforestasi, rehabilitasi habitat
yang rusak, pelepasliaran serta pengamanan satwa liar terancam punah di
habitanya, Berbeda dengan metode in situ ialah
metode ex situ. Metode ex situ adalah
pelaksanaan pelestarian keanekaragaman hayati, satwa liar, tumbuhan,
dilaksanakan di luar habitat.
BAB II
ASPEK
KONTEN DAN MATERIAL
Salah satu hal yang penting dalam perlindungan dan pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati serta ekosistem adalah perlindungan terhadap jenis satwa dan tumbuhan liar. Adanya jenis endemik dalam satu kawasan menjadi indikator bahwa perlindungan dan pengelolaan pada kawasan tersebut berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah perlindungan terhadap suaka alam. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bisa dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan suaka alam dilakukan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya. Sedangkan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
Kawasan suaka alam sebagaimana tersebut terdiri dari kawasan cagar alam dan suaka margasatwa. Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Kawasan suaka alam selain mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Perlindungan tumbuhan dan satwa adalah kegiatan untuk menjaga kelestarian jenis tumbuhan dan satwa tertentu sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna. kegiatan perlindungan tumbuhan dan satwa dilaksanakan agar terciptanya keseimbangan ekosistem, terwujudnya peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan, terwujudnya pelestarian jenis tumbuhan dan satwa tertentu, serta terwujudnya peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan tumbuhan dan satwa. Kegiatan perlindungan tumbuhan dan satwa ini dilaksanakan dengan cara melakukan penyuluhan dan larangan kepada masyarakat setempat yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau tokoh masyarakat. Pada kegiatan ini pemerintah memberikan motivasi, fasilitas dan menciptakan kondisi yang mendukung terselenggaranya kegiatan penyuluhan perlindungan tumbuhan dan satwa.
BAB III
ANALISIS
KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Sekitar 70% daratan di
Indonesia berupa kawasan hutan Negara. Pengelolaan hutan tersebut berada pada
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pengelolaan hutan memberikan
tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah), membuka lapangan kerja bagi masyarakat
dan menggiatkan sector ekonomi. Namun pemanfaatan hutan yang berlebihan dapat
menyebabkan kerusakan hutan. Dampak kerusakan hutan bagi perekonomian hanyalah
bagian kecil dari total dampak yang sebenarnya. Dampak ekonomi tidak
mencerminkan seluruh dampak yang terjadi. Fungsi hutan sebagai daya dukung
lingkungan justru memberi peran lebih besar.
Berdasarkan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang telah diatur oleh pemerintah aceh, memiliki kelayakan untuk ditetapkan dan diterapkan. karena aspek yang diatur didalamnya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam peraturan ini juga memperhatikan prinsip dasar pengelolaan kawasan hutan yaitu prinsip kehati-hatian untuk menghindari perubahan-perubahan terhadap kondisi aslinya. Peraturan daerah ini juga menegikut sertakan masyarakat dalam melindungi dan menegaskan tindakan hukum bagi pelanggar-pelangar.hal ini sesuai dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam pada BAB VI mengenai Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat, BAB X mengenai Ketentuan Pidana
Namun tetap saja planggaran-pelanggaran dilakukan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dengan tidak memikirkan efek dari kerusakan ekologis yang ditimbulkan. Dibalik instrumen hukum yang telah metetapkan ancaman pidana atas pelanggarannya, terlihat nyata pada prakteknya belum melahirkan putusan pengadilan yang signifikan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan. Masih terdapat tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi seperti jenis landak dan beberapa kasus diproses diluar pengadilan yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat. Hasil penelitian menunjukkan Faktor penyebab terjadinya tindak pidana memperniagakan satwa landak ialah faktor ekonomi, adanya kesempatan, lemahnya penegakan hukum serta masyarakat tidak mengetahui bahwa landak adalah satwa yang dilindungi.
Alasan beberapa kasus tindak pidana memperniagakan satwa landak diproses diluar pengadilan karena kurangnya koordinasi antara pihak terkait dalam hal ini BKSDA dan Kepolisian dengan masyarakat, mengutamakan perlindungan satwa, serta kesulitan dalam penyelidikan. Upaya menanggulangi tindak pidana memperniagakan satwa landak melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya serta melakukan patroli rutin di daerah yang diduga kuat sering terjadinya tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
Masih dibutuhkan banyak perbaikan dan penambahan dalam peraturan yang dibentuk. Sebaiknya dibutuhkan revisi dari kebijakan dalam peraturan tersebut, untuk memperkuat perlindungan jenis satwa dan tumbuhan endemik yang ada di suatu kawasan. Dalam pemberian sanksi hukum kepada pelaku kejahatan sebaiknya aparat tidak hanya mempertimbangkan kerugian secara sempit saja tetapi juga melihat kerugian dari aspek kehilangan satwa dan tumbuhan endemik perlu untuk dipertimbangkan.
Disarankan kepada pihak BKSDA, Kepolisian agar meningkatkan kinerja dalam menanggulangi tindak pidana, menjalin kerjasama dengan lembaga atau LSM terkait dalam menanggulangi tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi serta lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan aktif melakukan patroli rutin. Dalam penegakan peraturan ini juga diperlukan peran aktif dari semua lembaga baik pemerintah, masyarakat maupun aparat penegak hukum, agar upaya untuk penegakan hukum ini menjadi lebih efektif sehingga dapat menekan tingkat kejahatan yang terjadi agar menyelamatkan kekayaan alam dan dapat mengurangi kerugian yang timbulkan akibat kehilangan pendapatan dari sektor hutan.
Daftar Pustaka
Allaby M (ed). 2010. A Dictionary of Ecology.
Oxford University Press, Oxford, UK WRI IUCN & UNEP. 1992. Global
Biodiversity Strategy. World Resources
Institute, The World Conservation Union and United Nations Environment Programme, Washington, U.S.A.
Hanif, F. 2015. Upaya Perlindungan Satwa Liar
Indonesia melalui Instrumen Hukum
Dan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum Lingkungan. 2(2): 3-30.
Zulkumar,
R. 2018. TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI JENIS LANDAK DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Barat).
Jurnal Imiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 2(2).
