Kamis, 07 Januari 2021

 

Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan                                                      Medan,   Januari 2021

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

Dosen Penanggungjawab:

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun  Oleh :

PUTRI FADHIRA MULIANI

191201046

HUT 3C

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper atau blog  ini adalah “Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam”. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada. Dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si  yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.

Dalam penyusunan paper ini juga tidak luput dari adanya macam sumber seperti mengenai referensi untuk memperkuat dan membuka cakrawala atau wawasan  kami dalam menganalisis tentang materi dalam karya tulis ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan Paper atau blog  ini dengan mudah dan menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut.Penulis menyadari bahwa Paper  ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan Paper ini. Terimakasih

 

 

                                                                                                Medan,   Januari 2021

 

                                                                                                                                                                       Penulis

 

 

BAB I

GAMBARAN UMUM

Latar Belakang

            Menurut  Carter V. Good (1959): kebijakan adalah sebuah pertimbangan yang didasarkan atas suatu nilai dan beberapa penilaian terhadap faktor-faktor yang bersifat situasional, untuk mengoperasikan perencanaan yang bersifat umum dan memberikan bimbingan dalam pengambilan keputusan demi tercapainya tujuan. Pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan dalam bentuk tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum serta di bentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang telah sebelumnya. Peraturan perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau lembaga legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam suatu negara. Pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah mesti mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi.

Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan daerah. Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi adalah pengelolaan biosfer secara aktif demi menjamin kelangsungan keanekaragaman spesies maksimum serta pemeliharaan keragaman genetik dalam suatu spesies. Termasuk di dalamnya adalah pemeliharaan fungsi biosfer misalnya siklus nutrisi dan fungsi ekosistem. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. (Allaby, 2010)      

Dalam Konservasi yang menjadi objek perlindungannya merupakan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam termasuk satwa liar, air, udara, mineral, segala sumber daya alam terbarukan / tidak terbarukan. Terdapat dua metode konservasi yang diakui secara ilmiah dan umum untuk menangani masalah lingkungan hidup tumbuhan dan satwa liar. Kedua metode ini dilakukan di berbagai belahan dunia, baik untuk satwa liar, tumbuhan, ekosistem. Pertama, metode in situ adalah seperangkat teknik yang melibatkan penunjukan, pengelolaan dan pemantauan keanekaragaman hayati di habitat. Contoh teknik in situ adalah reforestasi, rehabilitasi habitat yang rusak, pelepasliaran serta pengamanan satwa liar terancam punah di habitanya, Berbeda dengan metode in situ ialah metode ex situ. Metode ex situ adalah pelaksanaan pelestarian keanekaragaman hayati, satwa liar, tumbuhan, dilaksanakan di luar habitat. 

 

 

BAB II

ASPEK KONTEN DAN MATERIAL

Salah satu hal yang penting dalam perlindungan dan pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati serta ekosistem adalah perlindungan terhadap jenis satwa dan tumbuhan liar. Adanya jenis endemik dalam satu kawasan menjadi indikator bahwa perlindungan dan pengelolaan pada kawasan tersebut berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah perlindungan terhadap suaka alam. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bisa dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan suaka alam dilakukan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya. Sedangkan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.

Kawasan suaka alam sebagaimana tersebut terdiri dari kawasan cagar alam dan suaka margasatwa. Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Kawasan suaka alam selain mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.

Perlindungan tumbuhan dan satwa adalah kegiatan untuk menjaga kelestarian jenis tumbuhan dan satwa tertentu sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna. kegiatan perlindungan tumbuhan dan satwa dilaksanakan agar terciptanya keseimbangan ekosistem, terwujudnya peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan, terwujudnya pelestarian jenis tumbuhan dan satwa tertentu, serta terwujudnya peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan tumbuhan dan satwa. Kegiatan perlindungan tumbuhan dan satwa ini dilaksanakan dengan cara melakukan penyuluhan dan larangan kepada masyarakat setempat yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau tokoh masyarakat. Pada kegiatan ini pemerintah memberikan motivasi, fasilitas dan menciptakan kondisi yang mendukung terselenggaranya kegiatan penyuluhan perlindungan tumbuhan dan satwa.

  

BAB III

ANALISIS KELAYAKAN IMPLEMENTASI

Sekitar 70% daratan di Indonesia berupa kawasan hutan Negara. Pengelolaan hutan tersebut berada pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pengelolaan hutan memberikan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah), membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan menggiatkan sector ekonomi. Namun pemanfaatan hutan yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hutan. Dampak kerusakan hutan bagi perekonomian hanyalah bagian kecil dari total dampak yang sebenarnya. Dampak ekonomi tidak mencerminkan seluruh dampak yang terjadi. Fungsi hutan sebagai daya dukung lingkungan justru memberi peran lebih besar.   

Berdasarkan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang telah diatur oleh pemerintah aceh, memiliki kelayakan untuk ditetapkan dan diterapkan. karena aspek yang diatur didalamnya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam peraturan ini juga memperhatikan prinsip dasar pengelolaan kawasan hutan yaitu prinsip kehati-hatian untuk menghindari perubahan-perubahan terhadap kondisi aslinya. Peraturan daerah ini juga menegikut sertakan masyarakat dalam melindungi dan menegaskan tindakan hukum bagi pelanggar-pelangar.hal ini sesuai dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam pada BAB VI mengenai Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat, BAB X mengenai Ketentuan Pidana

            Namun tetap saja planggaran-pelanggaran dilakukan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dengan tidak memikirkan efek dari kerusakan ekologis yang ditimbulkan. Dibalik instrumen hukum yang telah metetapkan ancaman pidana atas pelanggarannya, terlihat nyata pada prakteknya belum melahirkan putusan pengadilan yang signifikan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan.  Masih terdapat tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi seperti jenis landak dan beberapa kasus diproses diluar pengadilan yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat. Hasil penelitian menunjukkan Faktor penyebab terjadinya tindak pidana memperniagakan satwa landak ialah faktor ekonomi, adanya kesempatan, lemahnya penegakan hukum serta masyarakat tidak mengetahui bahwa landak adalah satwa yang dilindungi.

Alasan beberapa kasus tindak pidana memperniagakan satwa landak diproses diluar pengadilan karena kurangnya koordinasi antara pihak terkait dalam hal ini BKSDA dan Kepolisian dengan masyarakat, mengutamakan perlindungan satwa, serta kesulitan dalam penyelidikan. Upaya menanggulangi tindak pidana memperniagakan satwa landak melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya serta melakukan patroli rutin di daerah yang diduga kuat sering terjadinya tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi. 

 

BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

            Masih dibutuhkan banyak perbaikan dan penambahan dalam peraturan yang dibentuk. Sebaiknya dibutuhkan revisi dari kebijakan dalam peraturan tersebut, untuk memperkuat perlindungan jenis satwa dan tumbuhan endemik yang ada di suatu kawasan. Dalam pemberian sanksi hukum kepada pelaku kejahatan sebaiknya aparat tidak hanya mempertimbangkan kerugian secara sempit saja tetapi juga melihat kerugian dari aspek kehilangan satwa dan tumbuhan endemik perlu untuk dipertimbangkan.

            Disarankan kepada pihak BKSDA, Kepolisian agar meningkatkan kinerja dalam menanggulangi tindak pidana, menjalin kerjasama dengan lembaga atau LSM terkait dalam menanggulangi tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi serta lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan aktif melakukan patroli rutin. Dalam penegakan peraturan ini juga diperlukan peran aktif dari semua lembaga baik pemerintah, masyarakat maupun aparat penegak hukum, agar upaya untuk penegakan hukum ini menjadi lebih efektif sehingga dapat menekan tingkat kejahatan yang terjadi agar menyelamatkan kekayaan alam dan dapat mengurangi kerugian yang timbulkan akibat kehilangan pendapatan dari sektor hutan.

 

Daftar Pustaka

Allaby M (ed). 2010. A Dictionary of Ecology. Oxford University Press, Oxford,  UK WRI IUCN &  UNEP. 1992. Global Biodiversity Strategy. World  Resources Institute, The World Conservation  Union and United Nations Environment Programme, Washington, U.S.A.

Hanif, F. 2015. Upaya Perlindungan Satwa Liar Indonesia melalui Instrumen Hukum Dan    Perundang-Undangan. Jurnal Hukum Lingkungan. 2(2): 3-30.

Zulkumar, R. 2018. TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI JENIS LANDAK DAN PENEGAKAN HUKUMNYA     (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Barat). Jurnal Imiah Mahasiswa      Bidang Hukum Pidana 2(2).

  Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan                                                              Medan,    Januari  20 21 QANUN P...